Pemprov Jateng Alokasikan Rp. 250 Miliar Lebih Untuk Insentif Guru Agama, Fraksi PKB Dorong Pemerintah Kab/Kota Berkontribusi

No Comments

dpwpkbjateng.id – Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memberikan perhatian kepada para guru agama, melalui insentif yang dialokasikan setiap tahun dari APBD. Tahun 2025, besaran yang dialokasikan lebih dari Rp. 250 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin di Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen pada Rabu 2 Juli 2025. Anggaran tersebut diberikan untuk seluruh guru agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu yang ada di Jawa Tengah.

Menanggapi kebijakan tersebut Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah H Abdul Hamid menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemprov Jateng yang mengalokasikan dana insentive kepada guru pendidikan agama di Jawa Tengah yang berlangsung sejak tahun 2019.

“Program bantuan insentif kepada guru agama di Jateng kami kira sangat penting sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada guru agama yang telah memberikan ilmunya untuk membentuk karakter siswa, semoga kedepan masih terus dialokasikan anggaran ini”.

Menurut Abdul Hamid dana insentive untuk guru agama yang bersumber dari pemprov ini sebagai bentuk perhatian negara atau pemerintah atas keberadaan pendididkan agama yang tujuannya selaras dan mendukung tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng, penerima insentif guru agama Islam pada 2025 sebanyak 225.187 orang, Kristen 4.430 orang, Katolik 475 orang, Hindu 180 orang, Buddha 545 orang dan Kongh chu sebanyak 13 orang.

Menurut Legislator PKB dapil Pekalongan, Batang dan Pemalang ini alokasi dana insentive guru agama saat ini sebesar Rp. 1,2 juta per tahun dianggap masih kurang, oleh karena hal tersebut Abdul Hamid mengajak pemerintah kabupaten / kota untuk berkontribusi, baik dalam melakukan pendataan maupun mengalokasikan hibah untuk insentif guru keagamaan”

“Perhatian kepada guru agama saya pikir menjadi tugas kita bersama, baik itu pemerintah pusat, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, oleh karena peran vital para guru agama dalam mendidik santri / siswa untuk membentuk karakter agama, toleransi hingga pendidikan kebangsaan” Jelas anggota komisi E ini.

Ditambahkan Abdul Hamid perhatian kepada guru agama adalah merupakan bentuk implementasi atas Undang-Undang (UU) Pesantren dan Peraturan Daerah tentang Fasiltasi dan Penyelenggaraan Pesantren Jawa Tengah.

“Saat ini kita telah mempunyai Perda Fasiltasi Penyelenggaraan pesantren sebagai turunan dari Undang undang pesantren yang mana dalam regulasi tersebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan anggaran kepada pendidikan pesantren” pungkas Abdul Hamid.

(Irfan Rosyadi)

Abdul Hamid, DPRD Jateng, DPW PKB Jateng, Fraksi PKB Jateng, Jawa Tengah

Leave a Comment