Ni’matul Azizah Dorong Kreativitas PAD di Tengah Polemik Opsen Pajak

No Comments

dpwpkbjateng.id – Semarang – Polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat pemberlakuan opsen di Jawa Tengah terus menjadi perhatian publik. Di tengah situasi tersebut, Anggota DPRD Jateng dari Fraksi PKB, Ni’matul Azizah, mendorong Pemerintah Provinsi agar lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa semata-mata bergantung pada sektor pajak.

Politisi perempuan PKB yang akrab di panggil Een ini menyatakan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang menjadi kebutuhan mendesak, terlebih APBD Jateng Tahun Anggaran 2026 menghadapi defisit Rp414,5 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa strategi peningkatan pendapatan daerah tidak boleh hanya bertumpu pada optimalisasi pajak kendaraan.

“Kita memahami kondisi fiskal daerah yang sedang tidak mudah. Tapi kreativitas birokrasi harus ditingkatkan. Jangan sampai masyarakat merasa terbebani karena seolah-olah solusi yang diambil hanya menaikkan pajak,” ujarnya Rabu (25/2) kepada pemberitaan Fraski PKB.

Belakangan ini, warga Jateng mengeluhkan lonjakan setoran PKB setelah diberlakukannya opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Opsen pajak sendiri mulai diterapkan di Jateng sejak 5 Januari 2025, mencakup opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut menambahkan, selain faktor opsen, persepsi kenaikan pajak juga dipengaruhi oleh adanya relaksasi atau diskon pada tahun sebelumnya. Saat kebijakan diskon berakhir, masyarakat merasakan lonjakan nominal pembayaran.

“Di sinilah pentingnya sosialisasi yang menyeluruh. Pajak Kendaraan Bermoltor (PKB) itu bukan hanya menjadi pendapatan provinsi, tetapi ada skema bagi hasil dengan kabupaten/kota. Artinya, sosialisasi menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Sebagai respons atas polemik tersebut, Pemprov Jateng setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Jateng melalui Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang diteken pada 20 Februari 2026 memberikan diskon PKB sebesar lima persen yang berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Namun demikian, Ni’matul AIzah yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jateng ini menilai kebijakan diskon hanya bersifat jangka pendek. Ia mendorong Pemprov untuk lebih serius mengoptimalkan aset-aset milik daerah dan BUMD agar mampu menjadi sumber PAD alternatif.

“Aset daerah jangan hanya disewakan. Perlu inovasi, bisa melalui kerja sama pemanfaatan, pengembangan kawasan produktif, atau skema bisnis yang lebih modern. Kalau dikelola profesional, aset itu bisa menjadi penopang PAD tanpa harus menambah beban pajak masyarakat,” ujar legislator dari dapil Kebumen, Purbalingga dan Kebumen ini.

Ia juga menyinggung adanya kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam RAPBN 2026 berdampak pada ruang fiskal daerah. Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan daya beli masyarakat.

“Kita ingin PAD naik, pembangunan tetap berjalan, tapi masyarakat juga merasa dilindungi. Di situlah keseimbangan kebijakan harus dijaga,” pungkasnya.

Di tengah dinamika fiskal saat ini, DPRD Jateng memastikan akan terus mengawal kebijakan perpajakan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

(Irfan Rosyadi)

DPRD Jateng, DPW PKB Jateng, Fraksi PKB Jateng, Jawa Tengah, PKB

Leave a Comment