PPN Naik Jadi 12%? PKB: Genjot APBN Bisa Opsi Lain

No Comments

dpwpkbjateng.id – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 terus bergulir. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa kenaikan ini bukanlah harga mati. Ketua DPP PKB, Dita Indah Sari, mengingatkan pemerintah bahwa ada opsi lain yang lebih berpihak pada rakyat tanpa harus mengorbankan daya beli yang sudah tertekan.

“UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) sebenarnya memberi ruang untuk keluar dari kebijakan ini. Jadi, kenaikan PPN bukanlah satu-satunya pilihan. Keputusan ini sepenuhnya ada di tangan Presiden,” ujar Dita tegas, Jumat (22/11/2024).

PKB memahami kebutuhan pemerintah untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun Dita menilai timing kenaikan pajak ini tidak tepat. Kenaikan PPN, menurutnya, bisa berdampak serius pada sektor manufaktur dan padat karya, hingga berisiko memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dita menyebut ada langkah lain yang lebih bijak untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satu opsi yang disorot adalah penyesuaian royalti dan bagi hasil dari komoditas tambang yang saat ini sedang meroket harganya di pasar dunia.

“Penyesuaian royalti tambang atau cukai pada komoditas ekspor yang sedang baik harganya bisa menjadi solusi. Langkah ini jauh lebih aman dibanding mengganggu daya beli masyarakat yang kini sedang melemah,” jelas Dita.

Tak hanya itu, Dita juga mengusulkan pengenaan cukai impor barang mewah yang dianggap lebih tepat sasaran. “Kalau fokus pada barang mewah, dampaknya tidak langsung dirasakan rakyat kecil,” tambahnya.

Selain opsi jangka pendek, PKB mendorong pemerintah untuk serius melakukan efisiensi anggaran dan mencegah kebocoran dana negara. Dita menyoroti berbagai praktik ilegal seperti illegal mining, illegal fishing, dan penyelundupan barang yang selama ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Kita harus menutup semua celah kebocoran anggaran ini. Potensinya sangat besar untuk membantu negara tanpa harus membebani rakyat,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN hingga 12% sebenarnya bisa ditunda tanpa perlu mengubah UU HPP. “Undang-undangnya memberi ruang untuk penyesuaian tarif, asalkan mendapat persetujuan DPR,” ujarnya.

Dengan situasi ekonomi yang masih belum stabil, para pengamat politik hingga ekonom sepakat bahwa pemerintah harus lebih cermat mengambil keputusan. Harapan rakyat kini ada pada pemerintah untuk memastikan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama.

Nasional

Leave a Comment