dpwpkbjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Kebumen H Zaeni Miftah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Desa (SIAPD) di Pendopo Kebumen, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang Dana Desa 2025. Launching dan sosialisai tersebut diikuti 160 peserta terdiri dari camat, perwakilan kepala desa, pendamping desa dan unsur terkait lainnya.
Sebagai narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto. Cokro menjelaskan, Aplikasi SIAPD untuk pengelolaan data aparatur pemerintah desa secara akurat, realtime dan terstandar meliputi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
“Ini juga sekaligus sebagai instrumen penilaian kinerja aparatur Pemdes yang objektif dan transparan, dan sebagai inovasi guna mendukung proses digitalisasi pemerintahan di tingkat Desa,” terang Cokro.
Ia menyebut, ke depan SIAPD akan dikembangkan sebagai sarana absensi online bagi kepala desa dan perangkat desa.
”Aplikasi ini dirancang untuk mendukung kinerja aparatur pemerintah desa. Khususnya dalam pengelolaan administrasi, kepegawaian, dan pelaporan secara terintegrasi dan sistematis,” ucapnya.
Wabup Zaeni Miftah dalam sambutannya mengapresiasi adanya aplikasi SIAPD yang bertujuan mengukur kinerja perangkat desa. Selain itu keberadaannya juga sebagai bentuk dukungan program 100 hari kerja Bupati Kebumen Lilis Nuryani.
“SIAPD ini akan menjadi parameter kedisiplinan kerja dan kinerja perangkat desa. Dengan begitu akan memudahkan controling Pemkab Kebumen terkait kinerja perangkat desa,” ujar Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PKB Kebumen ini.
Wabup Zaeni, berharap, melalui aplikasi itu seluruh aparatur desa dapat lebih mudah dalam bekerja. Utamanya dalam menyusun laporan, memperbarui data, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mendorong seluruh desa agar memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Digitalisasi sistem kerja bukan hanya sebuah tuntutan zaman. Ini menjadi sebuah keharusan untuk menjawab tantangan birokrasi yang semakin kompleks,” tandas Wabup.
Adapun mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen mengenai Dana Desa 2025, disebutkan ada lima fokus utama penggunaan Dana Desa, yakni:
- Percepatan pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling tinggi 15%.
- Program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20%. Program ketahanan pangan sebagaimana diatur pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 agar pelaksanaannya menunggu sampai dengan diterbitkannya Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.
- Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. Dilaksanakan dengan pemberian bahan makanan melalui Gerakan Pangan Murah minimal 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa dan dilaksanakan bulan November dan Desember Tahun 2025.
- Pengelolaan Sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau pengadaan sarana dan prasarana, dialokasikan minimal 7% dan maksimal 15% dari pagu Dana Desa setiap Desa.
- Bagi desa yang memiliki jalan poros desa dengan status rusak, maka dialokasikan minimal 10% dari pagu Dana Desa setiap desa.
Pada kesempatan itu Wabup mengingatkan, keberhasilan pemanfaatan Dana Desa tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran. Tetapi dari sejauh mana dana tersebut mampu memberi dampak positif terhadap kehidupan warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kepada para camat, saya minta untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Pastikan pelaksanaan kebijakan Dana Desa Tahun 2025 dan penggunaan aplikasi SIAPD berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkas Zaeni.
(Editor: Henrik) (Kontributor: Irfan Rosyadi)