dpwpkbjateng.id – Semarang, Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi. Oleh karena itu, pemerintah pun mendorong masyarakat untuk mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Hal itu diwujudkan dengan pembentukan berbagai regulasi yang mengatur kegiatan koperasi. Mulai dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi serta peraturan turunannya.
Seperti halnya keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota DPRD Jawa Tengah Muhaimin saat dikonfirmasi awak media sehubungan dengan momentum hari koperasi yang jatuh tepat pada Sabtu (12/7/2025). Muhaimin menyebutkan bahwa keberadaan Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
“Koperasi ini melandaskan kegiatan berbisnis dengan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, yang mana tujuannya untuk meringankan beban ekonomi anggota koperasi, memperbaiki kesejahteraan anggota secara bersama sama.” jelas politisi PKB ini.
Menanggapi pembentukan Kopdes Merah Putih di tingkat desa yang dicanangkan oleh pemerintah, Muhaimin menyebut bahwa tantangan global dan derasnya arus digitalisasi, koperasi tetap relevan sebagai wadah gotong royong, solidaritas, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Momentum Hari Koperasi ini menjadi pengingat bahwa nilai kebersamaan harus tetap hidup. Koperasi Merah Putih harus tampil sebagai penggerak ekonomi rakyat yang mampu menjawab tantangan zaman,” tegas Anggota Komisi B DPRD Jateng ini.
Ia menekankan bahwa Koperasi Merah Putih harus menjadi pionir koperasi modern yang dikelola secara profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sebagai gerakan nasional, Koperasi Merah Putih mengemban misi untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, memotong rantai pasok yang panjang, dan menyediakan akses pembiayaan syariah yang adil dan bebas riba sebagaimana yang disampaikan oleh kementerian koperasi.
Lebih lanjut Politisi PKB yang pernah menjabat Ketua IPNU Jawa Tengah ini menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih juga harus aktif mendorong pemasaran kolektif hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM, perekonomian desa serta penyediaan pelatihan dan pendampingan bagi anggotanya agar koperasi tetap relevan di era digital.
“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan yang mempermudah koperasi tumbuh. Koperasi Merah Putih harus membuktikan bahwa gotong royong dapat diimplementasikan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,” jelasnya.
Legislator PKB dapil Wonosobo, Temanggung dan Purworejo ini mengajak generasi muda untuk lebih aktif terlibat dalam gerakan koperasi guna menjaga inovasi dan daya adaptasi koperasi terhadap tantangan masa kini. Dengan semangat gotong royong, Ia optimistis koperasi khususnya di Jawa Tengah dapat menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, mandiri, dan berkelanjutan.
“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, jangan sampai tumpang tindih dengan keberadaan BUMDes yang memiliki peran dalam pengelolaan ekonomi desa” Jelas Muhaimin.
Dia menambahkan Kopdes Merah putih milik desa ini jangan hanya menguntungkan anggota koperasi saja namun juga berkontribusi pada pembangunan desa secara nyata.“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih harus kita kawal semua keberadaannya, pengurus koperasi harus orang orang yang kredible mampu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan agar tujuan dari program itu bisa diwujudkan,” jelas politisi asal Wonosobo ini.
(Henrik)
