dpwpkbjateng.id – Semarang, Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, hari Senin, 14 Juli 2025 adalah hari pertama masuk sekolah untuk tahun ajaran baru 2025/2026 di Jawa Tengah. Kegiatan awal tahun ajaran baru ini juga akan diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari, yaitu dari tanggal 14 hingga 16 Juli 2025.
Setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan di sekolah, karena pendidikan merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Selain itu Pendidikan harus memberikan akses kepada anak untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang penting untuk pengembangan diri dan masa depannya.
Pelaksanaanya pendidikan di sekolah harus bebas dari pungutan liar (pungli). Semua pihak termasuk sekolah, komite sekolah, dan pemerintah, harus berkomitmen untuk memberantas pungli demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berkualitas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik pada Senin (14/7/2025).
“Berbagai pungutan yang kerap muncul seperti penjualan seragam, aksesories, penjualan buku atau peralatan maupun permintaan uang oleh komite sekolah merupakan praktik yang bertentangan dengan peraturan” terang Abdul Hamid
Abdul Hamid yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah ini menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah berkomitmen untuk memperjuangkan dan mendorong pendidikan Jateng yang adil, berkualitas, inklusif, dan bebas pungutan liar (Pungli).
‘Amek’ nama akrab sapaan Abdul Hamid ini menegaskan bahwa pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan yang menyeluruh, berkeadilan, dan berintegritas.
“Pendidikan yang berkualitas tidak hanya soal infrastruktur dan kurikulum, tetapi juga tentang keadilan akses, kemurnian niat dalam menjalankan pendidikan, serta kebersamaan dalam tanggung jawab pemerintah dan masyarakat” Jelas Amek.
Politisi partai berlambang bola dunia ini mengungkapkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945. Negara dan seluruh elemen bangsa harus menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab kolektif, bukan sekadar proyek atau komoditas ekonomi.
“Kami percaya bahwa pendidikan yang bermutu tidak bisa lahir dari sistem yang eksklusif, apalagi koruptif, Pendidikan harus bersih dari praktik pungli, bebas diskriminasi, dan menjangkau semua kalangan tanpa kecuali, termasuk anak-anak buruh, petani, nelayan, dan masyarakat miskin lainnya.” Tutur Politisi PKB dapil Pekalongan, Batang dan Pemalang ini.
Dirinya menyayangkan jika masih adanya praktik pungutan liar di satuan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang sejatinya dibiayai oleh negara.
DPRD menekankan konsisten menolak segala bentuk pungli dalam dunia pendidikan.
“Kami mendesak, bahkan meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas oknum yang bermain. Tak boleh lagi ada dalih sumbangan suka rela yang memberatkan orang tua siswa,” tegas anggota Komisi E DPRD Jateng ini.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti kesenjangan akses pendidikan yang masih terjadi di berbagai wilayah Jawa Tengah utamanya yang ada didaerah pinggiran dan terpencil masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, baik dari sisi tenaga pendidik, infrastruktur, ataupun jaringan internet yang menjadi kebutuhan hari ini.
“Pendidikan berkualitas untuk semua berarti tidak boleh ada satu anak pun yang tertinggal hanya karena dia lahir di daerah pelosok. Kita harus menjembatani ketimpangan ini dengan keberpihakan anggaran dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.” Pungkasnya.
(Irfan Rosyadi)
