dpwpkbjateng.id – Semarang, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas pemerintah saat ini merupakan sebuah ide monumental yang tampaknya menjanjikan perbaikan ekonomi desa secara masif.
Dengan target membentuk koperasi di 70.000 desa, pemerintah berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa, memotong ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, dan pinjaman online ilegal, sekaligus menjadi pilar ketahanan pangan nasional.
Anggota DPRD Jateng Abdullah Aminudin, Sabtu (26/7/2025) menanggapi hal tersebut dengan mengapresiasi kebijakan ini sebagai terobosan baru dalam mendukung pembangunan perekonomian desa.
“Keberadaan Kopdes Merah Putih didasari kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan saya kira menjadi sebuah hal positif” kata Anggota Komisi B DPRD Jateng ini.
Namun menurut Aminudin Abdullah harapan besar ini menyimpan tantangan yang tidak kecil, apalagi jika kita belajar dari sejarah kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu. KUD, yang dulunya diagungkan sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi desa, justru gagal dikarenakan persoalan struktural dan kelembagaan.
Politisi PKB asal Blora ini memberikan masukan kepada pemerintah desa dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola Koperasi dengan profesional.
“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih harus dikawal ketat agar tidak mengulangi kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD), dimana pada awalnya KUD digagas sebagai lembaga ekonomi milik masyarakat desa yang diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi berbasis koperasi namun gagal”
Legislator PKB dapil Blora dan Grobogan ini menjelaskan bahwa keberadaan KUD yang dulu sebagai kepanjangan tangan negara dalam mendistribusikan pupuk, benih, dan kebutuhan pokok petani namun, keberhasilan KUD hanya sesaat.
“Awalnya KUD mampu menjalankan fungsinya dengan baik, namun ketika dukungan kebijakan dan finansial dari negara melemah, KUD berangsur angsur kolaps, hal ini jangan sampai terjadi di Kopdes Merah Putih” Jelas Abdullah Aminudin.
Penyebabnya bukan hanya karena berkurangnya subsidi pemerintah, tetapi juga karena KUD tidak pernah dibangun sebagai koperasi yang mandiri. Ia lahir dari gagasan top-down yang memaksakan bentuk kelembagaan dari pusat ke desa, tanpa memperhatikan dinamika lokal, kapasitas sumber daya manusia desa, dan kebutuhan nyata masyarakat.
“Koperasi Desa Merah Putih berpotensi besar mengalami hal yang sama jika tidak dikelola hati-hati. Dengan rencana pemerintah menyalurkan Rp 3-5 miliar untuk setiap koperasi dan memanfaatkan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara terlihat koperasi ini sejak awal sudah bertumpu pada dukungan keuangan eksternal, bukan muncul dari inisiatif warga desa” Tambahnya.
Dia menambahkan bahwa disinilah perlu dan pentingnya Kopdes Merah Putih harus dikelola dengan profesional, transparan dan akuntabel.
Meski dana besar memang diperlukan untuk memulai usaha produktif, ketergantungan koperasi pada skema pembiayaan luar berpotensi menciptakan jebakan hutang baru.
“Apalagi, jika koperasi Desa ini tidak punya unit usaha yang berjalan baik, maka beban pengembalian dana
ke bank BUMN akan menjadi bencana finansial baru di desa-desa, maka mumpung masih awal Kopdes harus dikelola dengan managemen yang profesional.” Pungkas Aminudin.
(Irfan Rosyadi)
