dpwpkbjateng.id – Semarang, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 429 Tahun 2025 mengenai Gelar Lulusan Ma’had Aly menandai babak baru pengakuan formal bagi lulusan Ma’had Aly Pondok Pesantren. Dengan keputusan ini, alumnus Ma’had Aly kini memperoleh gelar akademik setara Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), berdasarkan bidang takhasus keilmuan mereka.
Keputusan Menteri Agama tersebut disambut dengan antusias oleh berbagai kalangan khususnya dari pondok pesantren. Apresiasi tinggi atas langkah afirmatif tersebut salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Ma’had Aly adalah lembaga pendidikan tinggi yang ada di pondok pesantren salaf yang fokus pada pendalaman ilmu-ilmu agama secara intensif dan sistematis. Lulusannya diharapkan menjadi ulama memiliki kontribusi nyata dalam membina umat.
Anggota PKB DPRD Jateng Abdul Hamid menyambut pemberlakuan kebijakan Menteri Agama tersebut sebagai sebuah “angin segar” bagi lembaga pendidikan pondok pesantren di Indonesia.
“Perlu diapresiasi kebijakan dan pengakuan ini, semoga bukan hanya bersifat administratif saja, tetapi kedepan juga mengangkat posisi kelembagaan Ma’had Aly Pesantren dalam sistem pendidikan nasional yang lebih baik.” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Jateng tersebut.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut dijelaskan bahwa gelar akademik diberikan untuk untuk tiga jenjang kepada lulusan Marhalah Ula (M1) setara Sarjana (S1), Marhalah Tsaniyah (M2) setara Magister (S2), Marhalah Tsalitsah (M3) setara Doktor (S3). Kebijakan ini sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 dan mulai berlaku efektif sejak 16 April 2025.
Lebih lanjut kebijakan ini ditindaklanjuti oleh Ditjen Pendidikan Islam dengan menerbitkan surat pemberitahuan resmi (Surat Nomor B‑285/DJ.I/PP.00.7/07/2025) kepada Kementerian / Lembaga, PTN / PTS, Gubernur, dan Bupati, untuk memfasilitasi pengakuan penggunaan gelar dan ijazah termasuk akses ke jalur karier dan pendidikan lanjut.
“Alhamdulillah, perlu kita syukuri bersama Keputusan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pendidikan pesantren berbasis keilmuan klasik. Santri Ma’had Aly selama ini telah menunjukkan kualitas tinggi, dan sudah saatnya mendapatkan kedudukan setara di mata negara.” Jelas Abdul Hamid politisi PKB yang saat ini menjadi bagian dari anggota Komisi E DPRD Jateng ini.
Politisi PKB daerah Pemilihan Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Batang dan Pemalang ini berharap langkah tersebut tidak berhenti hanya pada pengakuan administratif. Menurut Abdul Hamid, perlu ada keberpihakan anggaran, peningkatan mutu SDM, serta perluasan jejaring kerja sama untuk memperkokoh posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.
“Saya kira pengakuan ini akan mempertegas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan pesantren sebagai lembaga pendidikan tinggi yang setara secara akademik dengan Pendidikan Formal yang mempunyai hak setara misalnya untuk melanjutkan studi, mengikuti seleksi ASN, maupun memasuki dunia profesional lainnya,” Jelasnya.
Ditambahkan Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 429 Tahun 2025, para lulusan Ma’had Aly kini memiliki kedudukan formal setara perguruan tinggi umum sebagai momentum penting untuk memperkuat pendidikan pesantren dalam ekosistem nasional.
“Secara keseluruhan, keputusan ini merupakan langkah positif dalam mengintegrasikan pendidikan pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional, sekaligus mengakui kontribusi besar pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” Pungkas Abdul Hamid.
(Irfan Rosyadi)
