dpwppkbjateng.id – Semarang – Anggota DPRD Jawa Tengah, Kholid Abdillah, menyoroti rencana penyusunan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan Pemerintah bersama DPR pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, regulasi baru tersebut harus mampu memperkuat peran partai politik dan sistem kaderisasi agar pemilu maupun pilkada benar-benar melahirkan pemimpin yang kompeten, bukan sekadar figur populer atau bermodal besar.
“Putusan MK ini penting, namun kita perlu menunggu turunan UU Pemilu yang baru. Regulasi tersebut harus memperkuat eksistensi partai politik melalui kaderisasi dan memastikan pemilu menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tegas Kholid, legislator asal Dapil Jateng 2 (Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga).
Ia menilai, sistem pemilu saat ini cenderung menggeser esensi demokrasi. Popularitas dan kekuatan modal lebih menonjol dibandingkan kualitas kader partai yang tumbuh melalui proses ideologis dan pendidikan politik.
Lebih lanjut, Kholid menegaskan bahwa hadirnya Putusan MK 135 jangan sampai mereduksi makna pemilu serentak. Pemilu serentak, kata dia, sejatinya dimaksudkan untuk efisiensi sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilu. Karena itu, UU Pemilu yang baru harus memberi aturan yang lebih jelas agar pelaksanaannya berjalan maksimal, baik dari sisi penyelenggaraan maupun kualitas hasilnya.
Politisi PKB asal Kendal ini menambahkan, meskipun penyusunan undang undang Pemilu merupakan ranah pusat atau DPR RI, namun pihaknya di daerah juga merasa perlu memberikan pandangan dan masukan.
“Kami di daerah tentu berkepentingan, karena hasil pemilu ini menyangkut kualitas kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun lokal,” ujarnya.
Menurut Kholid, tujuan demokrasi sejatinya adalah menghadirkan kepemimpinan yang mampu mewakili aspirasi rakyat secara substansial, bukan sekadar prosedural. Dalam kerangka itu, partai politik memiliki peran vital sebagai instrumen utama untuk menyalurkan aspirasi, mendidik kader, serta menjamin kesinambungan kepemimpinan bangsa.
“Partai politik harus ditempatkan sebagai pilar utama demokrasi. Dari partai politiklah lahir calon pemimpin dengan integritas, kapasitas, dan visi yang jelas untuk membangun bangsa,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemilu tidak boleh direduksi sekadar pesta politik lima tahunan.
“Pemilu harus menjadi sarana lahirnya pemimpin yang siap mengemban amanah rakyat, demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sesuai cita-cita demokrasi,” pungkas Anggota Komisi A DPRD Jateng itu.
(Irfan Rosyadi)
